Menurut Rita, saat Gusti lahir, pada Agustus 2001 lalu, Farhat datang menemuinya dan mengazankan Gusti.
Namun setelah lima bulan kelahiran Gusti, Rita sudah tidak lagi mendengar kabar Farhat.
Meski pada 2006, Farhat sempat mengirimkan uang sebanyak tiga kali untuk Gusti melalui kerabatnya.
Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, akan menindaklanjuti laporan Rita dengan memanggil Farhat Abbas.
Menurut Arist, Komnas Anak akan melakukan mediasi.
"Ini penelantaran, pasalnya sejak umur 5 bulan menurut ibunya tak juga dinafkahi. Walaupun menikah siri, ada bukti pernikahan dan akta, juga surat keterangan lahir yang menyatakan bahwa Farhat adalah ayah biologis dari Gusti," kata Arist.
Menurut Arist, jika proses mediasi tidak juga membuat Farhat mengakui anaknya, maka Farhat dapat dilaporkan ke polisi atas kasus penelantaran.
"Sudah bisa dilaporkan, karena sudah menyangkut hukum. Farhat bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun penjara," katanya.
Lalu bagaimana kabar Gusti Rayhan sekarang ?

